Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Pelanggar PSBB dalam Sepekan Tembus Ratusan Juta

Total denda itu didapatkan petugas gabungan Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP dari sanksi denda terhadap 10.680 warga di DKI Jakarta.
 rnSatgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
rnSatgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melaporkan telah mengumpulkan uang denda senilai Rp702,75 juta dari para pelanggar yang ditemukan dalam Operasi Yustisi pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan nominal tersebut didapatkan petugas gabungan Polda Metro Jaya, TNI dan Satpol PP dari sanksi denda terhadap 10.680 warga, selama sepekan Operasi Yustisi digelar, termasuk di wilayah DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, denda per orang yang melanggar PSBB akan dikenakan Rp250.000 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.

"Total sanksi berupa denda ada Rp702.754.500," tuturnya, Senin (21/9/2020).

Awi menjelaskan sanksi denda tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah melanggar serta tidak mau menjalankan sanksi sosial, sehingga memilih untuk membayar sebesar Rp250.000.

Tidak hanya denda, kata Awi, tim gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada 43.313 orang pelanggar, sehingga dengan demikian, total jumlah penindakan selama satu pekan sebanyak 760.195 kali di seluruh wilayah yang menjalankan PSBB di Indonesia.

"Tim gabungan juga telah melakukan penindakan berupa teguran secara lisan sebanyak 67.174 kali dan secara tertulis 98.800 kali," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat bukan hanya DKI Jakarta yang melaksanakan PSBB pada bulan ini. Wilayah tersebut adalah Provinsi Banten, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Adapun, sejak awal atau sejak Maret 2020, sebanyak 18 daerah melaksanakan PSBB. Mereka terdiri dari 2 provinsi, DKI Jakarta dan Sumatra Barat.

Selain itu ada 16 Kabupaten/Kota yang menjalankan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper