Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Disidang, Kelengkapan Proses Penyidikan Kasus Pinangki Dipertanyakan

ICW mempertanyakan apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang akan segera melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan pihaknya mempertanyakan kelengkapan proses penyidikan kasus tersebut.

"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata Kurnia, Kamis (17/9/2020).

Kurnia menjelaskan Setidaknya ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan. Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," kata Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

Dia mempertanyakan apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal Mahkamah Agung (MA) yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut.

"Di luar itu, ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Kurnia.

Diketahui, Kejagung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam. Berarti, korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper