Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mengeluh Ada Ketidakadilan Kebijakan Antara PSBB dan Pilkada

“Ini seperti tidak ada keadilan yang kita lihat dari teman-teman pengusaha, kenapa yang pilkada tidak berani disetop tetapi kalangan usaha disetop, politiknya lebih dominan saya kira."
 Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik berkeluh kesah soal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Sementara itu, pada saat yang sama pelaksanaan pemilihan kepala daerah terus berjalan.

“Kita pengusaha disuruh setop, tetapi kenapa pilkada tidak disuruh setop, kan aneh. Duit pilkada terus jalan, kan pilkada itu sekarang sudah 64 calon yang sudah positif Covid-19. Kata Pak Jokowi mari kita berbagi kesusahan, ya mbok pilkada disetop dulu,” kata Suryani dalam forum  dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, keputusan untuk tetap melanjutkan pilkada pada Desember 2020 mendatang tidak adil bagi dunia usaha.

“Ini seperti tidak ada keadilan yang kita lihat dari teman-teman pengusaha, kenapa yang pilkada tidak berani disetop tetapi kalangan usaha disetop, politiknya lebih dominan saya kira,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta daerah segera melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pikada Serentak 2020 (Rakor Gakkum Pilkada) dan menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) paling lambat Jumat, 18 September 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar saat mengumumkan langkah Mendagri dalam menetapkan tim penanggung jawab pelaksana Rakor Gakkum Pilkada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

"Mendagri menunjuk dan menugaskan para penanggung jawab untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Rakor dimaksud, paling lambat hari Jumat 18 September 2020 dan melaporkan pelaksanaan Rakor di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut," katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper