Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperintah Tangani 9 Provinsi, Luhut Minta Kepala Daerah Bersiap

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan rapat teknis dengan semua provinsi secara intensif.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./ANTARA
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepala daerah agar menyiapkan strategi penanganan virus Corona (Covid-19) di sembilan provinsi.

Hal itu disampaikan Luhut kepada para Kepala Daerah, pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi utama, dan jajaran menteri dalam konferensi virtual, Senin (14/9/2020).

Luhut mengatakan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan rapat teknis dengan semua provinsi secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegasnya.

Strategi penanganan tersebut di antaranya adalah operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19, dan penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Menko Luhut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara khusus menugaskan Luhut untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi terbesar terhadap total kasus.

Kesembilan provinsi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara dan Papua.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” jelas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper