Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur dibebaskan dari penjara Phang Ngah akan mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.
Dikutip dari pernyataan tertulis KRI Songkhla, Jumat (11/9/2020), amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020) dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.
"Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air," tulisnya.
Para WNI tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Sebanyak 51 nelayan WNI tersebut di antaranya 30 nelayan dan tiga anak di bawah umur yang ditangkap pada Januari 2020.
Selain itu, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap pada Februari 2020. Adapun enam WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.
Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.
Baca Juga
Dalam hal ini, KRI Songkhla menyediakan jasa penerjemah, bantuan logistik, dan memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.
Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Aceh.