Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA

Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.
Gedung properti di Dubai, Uni Emirat Arab/Istimewa
Gedung properti di Dubai, Uni Emirat Arab/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.

Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Twitter resmi KBRI Abu Dhabi, pemerintah UEA tidak dan belum pernah mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang rencana penutupan akses tersebut kepada KBRI dan publik di UEA.

"Hingga kini, penerbangan dari Indonesia [Jakarta] tujuan UEA [Abu Dhabi dan Dubai] masih beroperasi mengangkut WNI resident [penduduk] yang ingin kembali ke UEA serta WNI yang berkunjung ke Dubai," tulisnya.

KBRI mengimbau seluruh WNI yang ingin bepergian ke UEA agar senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur pencegahan Covid-19 yang berlaku, serta memantau travel guidelines terbaru yang dirilis maskapai dan informasi pada media sosial resmi KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai.

KBRI juga mengimbau WNI resident yang ingin kembali ke UEA agar terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal atau mengajukan izin masuk kembali atau return permit (khusus Dubai) sebelum membeli tiket penerbangan dan check-in di bandara. Hal ini penting guna memastikan pelaku perjalanan tidak mengalami masalah dan menghadapi risiko gagal terbang.

WNI resident Abu Dhabi dan Emirat-Emirat lainnya kecuali Dubai dapat melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal secara daring di tautan  http://smartservices.ica.gov.ae.

Khusus WNI resident Dubai dapat melakukan permohonan izin masuk kembali secara daring di tautan/link

https://smart.gdrfad.gov.ae/Smart_OTCServicesPortal/ ReturnPermitServiceForm.aspx.

UEA termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan travel corridor untuk kepentingan bisnis esensial dan dinas dengan Indonesia. Melalui kesepakatan ini, pelaku perjalanan tidak perlu melakukan karantina wajib di negara tujuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia memberlakukan pelarangan izin masuk kepada sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Hal ini lantaran paparan Covid-19 yang sudah mencapai lebih dari 150.000 kasus.

Entry ban juga diberlakukan oleh negara lain kepada WNI, misalnya Arab Saudi karena masih menutup penerbangan internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper