Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Cukup Bukti, KPK Tak Segan Jadikan Waskita Karya Tersangka

Penetapan tersangka terhadap korporasi bukan hal baru bagi KPK. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi pengerjaan sub-kontraktor fiktif proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) untuk tahun anggaran 2009 - 2015.

Lembaga antirasuah mengatakan tidak segan menjerat BUMN Karya itu secara korporasi apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kami gelar (perkara)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada awak media, Rabu (9/9/2020).

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap korporasi bukan hal baru bagi KPK. Sejauh ini tercatat KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan satu korporasi sebagai tersangka pencucian uang.

Pidana korporasi memungkinkan setelah terbitnya menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam SEMA itu disebutkan Hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Kendati begitu, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas tersangka kasus tersebut. Tim lembaga antirasuah juga terus mengembangkan perkara korupsi 14 proyek fiktif tersebut.

Untuk itu, tim KPK memanggil mantan Direktur KeuanganWaskita Karya Danny Kustanto terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah itu.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT Waskita Beton Precast dalam kasus ini.

"Diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/8/2020).

Selain Danny, lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya. Beberapa diantaranya yakni Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kadiv Sipil/Dir Ops Waskita Desi Arryani, dan Kapro Benoa 2 Anugrianto. Kemudian, Kabag Hukum Waskita R Sudarmoyo, Staf Umum Divisi Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper