Bisnis.com, JAKARTA - Hasil studi terbaru berdasarkan kejadian di Amerika Serikat menunjukan bahwa pemakaian masker oleh 75 persen penduduk sudah dapat menekan penularan virus Corona secara drastis.
Seperti diketahui, masker dapat melindungi diri dari droplet orang lain, begitu juga sebaliknya.
“Kami mohon saudara-saudara sekalian bisa disiplin menerapkan penggunaan masker. Paling tidak mayortas masyarakat menggunakan masker secara tertib. Ini menjadi target kita bersama,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (8/9/2020).
Dalam studi yang dilakukan Steffen E. Eikenberry bersama rekannya, penggunaan masker kain oleh 80 persen populasi akan mengurangi 34 persen hingga 58 persen penambahan kasus kematian.
Senada, Hakan Yilmazkuday mengatakan bahwa penggunaan masker minimal oleh 75 persen populasi untuk menurunkan angka kasus dan kematian.
Pemerintah tengah gencar meningkatkan kedisiplinan penggunaan masker. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menjadi satu-satunya mencegah penularan sebelum ada vaksin.
Namun dalam catatan Presiden, masih banyak pekerjaan rumah terkait penggunaan masker oleh masyarakat di tempat umum.
"Kunci paling penting adalah pemakaian masker. Tolong ini betul-betul segera yang berkaitan dengan ajakan memakai masker dan pelaksanaannya bisa dipercepat, karena ini juga akan memperkuat kepercayaan dari masyarakat dan dunia usaha terkait cara-cara penanganan yang dilakukan," ujarnya.
Pemerintah menyiapkan kampanye untuk menekan laju penularan virus Corona, termasuk di antaranya mengajak masyarakat disiplin memakai masker dengan benar.
Sementara itu penambahan pasien Covid-19 di Indonesia per 6 September naik 18,6 persen selama sepekan terakhir dibandingkan dengan pekan sebelumnya, atau dari 18.625 kasus menjadi 22.097 kasus. Selama dua pekan terakhir penambahan kasus naik dua digit.
Hal tersebut diikuti dengan kenaikan jumlah wilayah berstatus tingkat risiko tinggi penularan virus Corona. Per 6 September 2020, jumlahnya naik 7,7 persen atau dari 65 kabupaten/kota menjadi 70 kabupaten/kota.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2020, zona merah naik lebih dari 100 persen atau menjadi 65 kabupaten/kota.