Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketua BPK: Krisis Sasaran Empuk Pelaku Kecurangan

Krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan.
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi - Bisnis.com 08 September 2020  |  11:54 WIB
Ketua BPK: Krisis Sasaran Empuk Pelaku Kecurangan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa krisis adalah sasaran empuk untuk melakukan kecurangan. Oleh karena itu prinsip tata kelola negara yang baik harus diterapkan dalam segala kondisi, termasuk krisis kesehatan dan ekonomi seperti saat ini.

“Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan. Celah dalam regulasi dan penyalah gunaan kekuasaan,” kata Agung dalam pidato pembukaan Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pandemi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Agung mengatakan saat ini dia memahami betul bahwa pemerintah tengah melakukan segala upaya untuk melalui krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial merupakan tahapan krusial yang dibutuhkan untuk bertahan dan pulih, karenanya harus dikelola dengan cermat tetapi juga tetap proaktif,” kata Agung.

Dia menambahkan bahwa dampak ekonomi saat ini sudah jauh lebih besar dibandingkan masalah kesehatan.

Pembatasan interaksi menyebabkan kontraksi ekonomi pada kuartal II/2020 hingga lebih dari 5 persen.

“Tentu saja dengan keadaan pandemi yang ditetapkan sebagai kedaruratan, prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas harus tetap diterapkan. Dalam kondisi apapun, kita wajib patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Agung.

Agung melanjutkan, pada bidang keuangan negara, pemerintah telah menerbitkan kebijakan induk berupa Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020.

UU tersebut memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah luar biasa.

Namun dalam pelaksanaan UU, sejumlah permasalahan bisa muncul.

“Apakah ada masalah dalam tata kelola anggaran, terkait kompleksitas prosedur pelaksanaan anggaran yang diawali dengan penerbitan DIPA? atau memang ada masalah terkait kapasitas fiskal yang saat ini dikelola pemerintah? Semuanya hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan,” jelas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpk
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top