Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 resmi ditutup. Proses ini merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.
Setelah tahap pendaftaran bakal pasangan calon, KPU langsung memeriksa atau melakukan verifikasi terhadap berkas syarat yang diserahkan bapaslon.
Selain itu, bagi pasangan calon yang diterima pendaftarannya akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pencalonan. Tercatat ratusan calon kepala daerah sudah mendaftar dalam Pilkada yang dihelat sereentak di 270 daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar pasangan yang tidak diterima pendaftarannya tetap menjaga kondisi di daerah tetap kondusif.
Di sisi lain, komisi pemilihan itu mengingatkan agar seluruh partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih mematuhi protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaa pemilihan kepala daerah 2020.
Pasalnya, dalam pendaftaran di tengah masa pandemi Covid-19 banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, sejumlah pasangan calon dikabarkan terinfeksi virus Corona.
Baca Juga
Berikut 5 fakta terkait pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020: