Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan tahap I pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Jumat (4/9/2020) pagi.
Direncanakan pelimpahan berkas perkara Djoko Tjandra akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono menjelaskan bahwa pelimpahan tahap I itu terkait kasus tindak pidana surat jalan palsu yang melibatkan beberapa orang tersangka.
Dia menjelaskan bahwa berkas perkara sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum dan Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri, sehingga hari ini rencananya akan langsung dilimpahkan ke JPU.
"Nanti jam 10.00 WIB pelimpahan tahap I berkas perkara," tutur Awi, Jumat (4/9/2020).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga
Kelima tersangka itu adalah Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi dari swasta.