Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tahap I perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Bareskrim Polri, yang dilimpahkan pada Rabu (2/9/2020).
"Iya sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap,” ujarnya seperti dilansir Tempo, Kamis (3/9).
Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik Bareskrim Polri bisa langsung melimpahkan berkas tahap II, yang mencakup tersangka dan barang bukti. Tetapi, jika masih kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan Tommy dan Djoko Tjandra pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjondor diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini turut menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Baca Juga
Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Nugroho menyurati pihak Imigrasi mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol, pada 5 Mei 2020.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sebelumnya akhirnya ditangkap di Malaysia pada akhir Juli 2020.
Polri juga sudah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi serta eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi.