Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Meninggalnya Perantara Suap Djoko Tjandra Tak Ganggu Penyidikan

Kejaksaan Agung menyatakan bakal mencari alat bukti lain dalam penyidikan kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Kepala Bareskrim Polri (kanan) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bakal mencari alat bukti lain setelah sosok yang diduga menjadi perantara antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan meninggalnya Herijadi, adik ipar Djoko Tjandra, tak akan menjadi kendala dalam pemeriksaan kasus dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. 

Herijadi memang diduga menjadi perantara antara sang kakak ipar dengan Pinangki.

Penyidik disebut akan mencari alat bukti dan orang lain yang diduga ikut berperan dalam perkara ini.

"Iya, cari bukti lain," ujarnya seperti dilansir Tempo, Kamis (3/9/2020).

Informasi meninggalnya Herijadi dikonfirmasi oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo. Herijadi disebut meninggal karena Covid-19.

"Ya, adik iparnya Pak Djoktjan [Djoko Tjandra] sudah meninggal. Infonya Februari 2020 lalu," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Herijadi diduga menjadi perantara penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.

Adapun Kejagung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron selama 11 tahun terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Pinangki disebut-sebut menerima suap sebesar US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara itu, Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang. 

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung juga telah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pinangki.

Empat lokasi itu adalah 2 unit apartemen di Jakarta Selatan, 1 lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan 1 dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper