Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung Dedi Handoko.
Lembaga antirasuah telah melaksanakan tahap 2 alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8/2020).
Ali mengatakan Dedi dititipkan penahanannya di rumah tahanan Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ali menuturkan dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Persidangan pun rencananya diagendakan di PN Tipikor Bandung.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana.
Baca Juga
Sebelumnya, pada April 2020, KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Selain itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan