Bisnis.com, SUKOHARJO – Polisi berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di RT 001/RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
Dari keterangan polisi, pelaku berinisial HT (41 tahun) asal Desa Waru, Kecamatan Baki. Berbekal informasi yang dihimpun dari penemuan empat mayat yang masih satu keluarga, Polisi bergerak dan berhasil meringkus pelaku.
Korban merupakan merupakan pasangan suami istri (pasutri) Suranto-Sri Handayani dan kedua anaknya RRI,10, dan DAH,6. Keempatnya ditemukan bersimbah darah di dalam rumah yang terkunci.
Penemuan jenasah satu keluarga itu berawal dari kecurigaan warga setempat. Lampu rumah dalam kondisi mati dan tidak ada aktivitas di dalam rumah sejak Rabu (19/8/2020). Selain itu, pintu gerbang tidak terkunci namun pintu rumah terkunci rapat.
Warga yang curiga mengintip kondisi rumah lewat jendela. Mereka terperanjat saat melihat jenasah keempat korban dan darah yang berceceran di lantai.
Seorang tetangga rumah korban, Farida, mengatakan kali terakhir berjumpa dengan keluarga Suranto pada Selasa (18/8/2020) malam. Bahkan, Farida dan Sri Handayani sempat melakukan senam pada Selasa sore. Suranto juga terlihat membersihkan selokan rumah pada Selasa sore.
Baca Juga
“Keluarga Suranto tidak kelihatan lagi pada Rabu hingga Jumat malam. Saya ikut ke rumah korban saat penemuan mayat. Kondisi mayat sudah membusuk,” kata dia, seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (22/8/2020).
Warga setempat langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat yang diteruskan ke Polsek Baki. Polisi tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung mengevakuasi empat mayat menggunakan mobil ambulan ke RS dr Moewardi Solo untuk diautopsi.
“Suranto sering menyewakan mobil. Dia memiliki mobil Toyota Avanza warna putih yang ikut hilang. Mungkin dibawa pelaku,” ujarnya.
Ketua RW 005, Suratno, mengatakan keluarga korban kerap bersosialisasi dengan masyarakat setempat. Saat ada acara kampung maupun hajatan yang digelar warga, korban dan istrinya selalu ikut berpartisipasi.
Warga setempat tidak mengira keluarga Suranto tewas mengenaskan di rumah mereka di Baki sebagai korban pembunuhan sadis.
“Saya tak habis pikir kedua anak korban yang masih kecil ikut dibunuh. Kami tak mengira dan kaget ada kejadian memilukan di rumah korban,” ujar dia.
Olah TKP
Setelah mengevakuasi keempat mayat ke rumah sakit, polisi langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari enam saksi yang diperiksa. Hasil olah TKP disinkronkan dengan keterangan enam saksi.
Berdasar petunjuk tersebut, petugas langsung memburu pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Pelaku pembunuhan sadis itu berinisial HT,41, warga Desa Waru, Kecamatan Baki ditangkap pada Sabtu dini hari.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban. Pelaku pembunuhan di Baki itu terjerat utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjan mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
Selama ini, korban yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman maupun penyewa mobil. Mereka sering berkumpul di rumah korban.
Saat kejadian, pelaku merupakan orang terakhir yang berkunjung ke rumah korban. Pelaku sudah paham lingkungan rumah korban.
“Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo,” tutur dia.
Aksi Pembunuhan
Dalam aksinya, pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis membantai anggota keluarga Suranto satu per satu. Dugaan awal, pelaku beraksi saat keluarga korban sudah tidur sehingga tetangga rumah tak mendengar keributan atau cekcok penghuni rumah. Pisau dapur itu dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti.
“Jadi pelaku tak membawa senjata tajam saat berkunjung ke rumah korban. Pisau dapur itu didapat di rumah korban. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini. Beri waktu penyidik untuk bekerja dan mengungkap kasus ini secara tuntas,” terang dia.
Dari tangan pelaku pembunuhan di Baki itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, satu unit mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.