Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Kejari Indragiri Hulu, Nawawi: Idealnya Ditangani KPK

Mantan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai kasus korupsi Kejari Indragiri Hulu sebaiknya ditangani oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango / Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani oleh KPK.

Menurut Nawawi, hal tersebut dapat menumbuhkan rasa kepercayaan publik atas proses hukum terhadap pelaku.

Pernyataan Nawawi tersebut merespons Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya sempat memeriksa 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu yang diperas oleh oknum kejaksaan.

"Menurut saya, idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).

Mantan hakim tindak pidana korupsi ini menambahkan penanganan dugaan korupsi oleh penegak hukum juga secara khusus dimandatkan Undang-Undang agar ditangani oleh KPK.

Dia melanjutkan, di berbagai negara lain kehadiran lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anggota atau institusinya.

"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan 'aparat penegak hukum'," ujarnya.

Meskipun begitu, Nawawi tidak mau berbicara ihwal pengambilalihan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga anggota Kejaksaan.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiganya masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper