Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) di Istana Negara, Rabu (19/8/2020).
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan dalam Komisi Kepolisian Indonesia.
Keanggotaan ini berasal dari tiga unsur yaitu pemerintah, pakar kepolisian dan unsur tokoh masyarakat. Seluruh anggota yang diangkat berjumlah sembilan orang. Penetapan itu mulai berlaku sejak 11 Agustus 2020.
Dalam pelantikan tersebut, Presiden juga menuntun para anggota untuk menyampaikan sumpah jabatan. Berikut petikannya:
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada banga dan negara.”
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.”
“Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”
Berikut Daftar Keanggotaan Komisi Kepolisian Indonesia:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota.
4. Dr. Benny Josua Mamoto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyu Rudanto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
8. H Muhammad Dawam mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.