Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan Indonesia perlu memiliki Mahkamah Kehormatan Majelis untuk memperkuat etika kehidupan berbangsa.
Usulan itu disampaikan pimpinan lembaga tinggi negara tersebut karena MPR sudah membuat Ketetapan (TAP) MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sehingga perlu direalisasikan melalui satu lembaga.
“Pembentukan mahkamah ini juga sebagai respons konkret atas kesepakatan MPR dengan KY (Komisi Yudisial) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang akan menyelenggarakan Konvensi Nasional ke II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” kata Hidayat, Kamis (13/8/2020).
Saat MPR masih menjadi Lembaga Tertinggi Negara pada 2001 telah membuat TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Oleh karena itu perlu dibentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagaimana DPR dan DPD yang masing-masing punya mahkamah kehormatan.
“DPR mempunyai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan DPD mempunyai Dewan Kehormatan Dewan (DBD). Maka seharusnyalah bila MPR segera membentuk lembaga sejenis, misalnya dengan nama Mahkamah Kehormatan Majlis (MKM),” sarannya.
Memang diakui politisi PKS ini, semua anggota MPR adalah sekaligus anggota DPR atau anggota DPD. Tetapi ada berbagai kegiatan yang khas di MPR, diikuti oleh anggota MPR sebagai anggota MPR, dan itu tidak terdapat di DPR atau DPD.
Dia mencontohkan kegiatan terkait Sosialisasi 4 Pilar MPR, kegiatan di Badan-badan MPR serta kegiatan terkait pelaksanaan hak MPR dan anggota MPR terkait pengkajian/pelaksanaan/perubahan terhdadap UUD, Tata Tertib MPR dan lain-lain.
“Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan tersebut, MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat MPR sebagai lembaga pemusyawaratan rakyat, dan marwah Pimpinan serta Anggotanya dan Lembaga MPR-nya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berbagai lembaga Negara telah memiliki lembaga penegak kode etik. Komisi Yudisial (KY) memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR RI memiliki Makahamah Kehormatan Dewan (MKD), begitu juga DPD yang memiliki Badan Kehormatan Dewan (BKD), hingga Komite Etik/Dewan Pengawas KPK RI.
Dengan penegakan kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara tersebut maka diharapkan para penyelenggara negara, teemasuk di MPR, semakin terdorong untuk lebih amanah dalam laksanakan amanat rakyat.
"Lembaga itu juga bisa meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang bermula dari pelanggaran etik, sehingga berbagai kasus pelanggaran etik tak terjadi sehingga tak perlu lagi dihadapkan dengan peradilan umum," katanya.