Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 718 jemaah tabligh WNI yang masih tertahan di luar negeri. Mayoritas karena masalah hukum.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan terdapat total 1.172 jemaah tabligh WNI yang bertandang ke luar negeri.
Sebanyak 454 sudah kembali ke Tanah Air dan 718 orang sisanya tersebar di India (701 WNI), Pakistan (6 WNI), Malaysia (10 WNI), dan Thailand (1 WNI).
"Khusus di India, kami berhasil merepatriasi 50 jemaah tabligh WNI, sehingga masih ada 701 jemaah tabligh WNI," ungkapnya dalam press briefing, Kamis (13/8/2020).
Dari 701, sebanyak 436 berada di New Delhi, dan sisanya berada di 11 negara bagian yang saat ini tengah melakukan berbagai proses hukum.
Mereka yang tertahan mayoritas terkena kasus hukum seperti pelanggaran karantina dan imigrasi.
Mereka yang masih tertahan di New Delhi, sejumlah 431 WNI sudah menyelesaikan proses hukum setelah mengajukan plea bargain (mengaku melakukan pelanggaran tetapi tidak ada niat melakukan pelanggaran tersebut) dan membayar denda.
Sementara lima WNI lainnya meneruskan proses hukum secara penuh dengan mengajukan not plead guilty (tidak mengakui kesalahan/punya alasan melakukan suatu hal).
Sebelum pulang ke Indonesia, 431 jemaah tabligh harus mengurus clearance dan exit permit dari otoritas India.
Adapun dari 265 jemaah tabligh WNI di luar New Delhi, sebanyak 29 telah diputus bebas dan sedang mengurus exit permit.
"KBRI New Delhi dan KJRI Mumbay akan terus berkoordinasi agar repatriasi secepat mungkin," ungkapnya.