Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice Djoko Tjandra: Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini

Penyidik telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan ada ekspose atau gelar perkara terkait hilangnya red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Gelar perkara, yang akan digelar akhir pekan ini,dimaksudkan untuk menetapkan tersangka.

Listyo menjelaskan pihaknya akan melibatkan KPK dalam gelar perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud transparansi Polri dalam menangani kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terkait status red notice Djoko Tjandra yang sempat dihilangkan beberapa waktu lalu.

"Gelar perkaranya akhir minggu ini. Nanti juga akan dilakukan pendalaman bersama KPK," tutur Lisyto dalam pesan singkatnya, Selasa (11/8/2020).

Menurut Listyo jika dalam gelar perkara tersebut ada yang bisa ditindaklanjuti KPK, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dengan KPK untuk melakukan investigasi bersama dalam perkara itu.

"KPK ini kan memiliki fungsi supervisi dan juga bila diperlukan KPK-Polri bisa melakukan investigasi bersama,” kata Listyo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah memeriksa terpidana Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka.

Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper