Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat 11 pemerintah daerah yang belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasi hingga pertengahan 2020.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan dari 514 kabupaten/kota, ada 11 pemda yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Dari daftar itu, jelas dia, tercatat satu kota yakni Surabaya dan sejumlah derah di Papua.
Hal ini terlihat dari hasil identifikasi tahap I penyederhanaan birokrasi pada semua perangkat daerah yang fungsinya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penerbitan rekomendasi perizinan dan investasi.
"Mungkin Papua kita bisa memahami karena kondisi keterbatasan dan banyaknya remote area di Papua. Tapi Surabaya kita perlu komunikasi yang lebih intens kenapa ini belum dilaksanakan," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (11/8/2020) secara virtual.
11 kabupaten/kota tersebut di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Enduga, dan Kabupaten Puncak.
Selain itu, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yalimo.
Baca Juga
Hasil identifikasi penyederhanaan birokrasi juga memperlihatkan jumlah jabatan yang akan dialihkan dari administrasi ke fungsional mencapai 21.954 dari total 269.174 jabatan atau sama dengan 8,15 persen.
Untuk tahap I, penyederhanaan birokrasi diarahkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi. Penyederhanaan juga diarahkan kepada pejabat pengawas eselon 4.
Hal ini sesuai dengan arahan presiden untuk menjadikan dua jabatan struktural saja, yakni eselon dua dan tiga di tingkat kabupaten/kota.
"Akan sangat terbuka peluang untuk melakukan penyederhanaan dengan perspektif berbeda di tahap berikutnya. [Penyederhanaan] tidak bisa dilakukan begitu saja karena bisa menimbulkan turbulensi tata kelola pemda," ujarnya.
Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi ditargetkan rampung pada akhir Desember 2020.