Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemanfaatan program penggratisan pajak bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19 ini masih sepi peminat, total baru ada 9 persen UMKM yang memanfaatkan fasilitas pajak ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan saat ini tercatat ada 2,3 juta pelaku usaha UMKM yang membayar pajak kepada pemerintah.
"Dari 2,3 juta pelaku usaha UMKM yang membayar pajak 0,5 persen dari omzetnya ini, yang minta digratiskan pajak baru 200.000, atau 9 persen, banyak yang belum tahu ada fasilitas menggratiskan pajak," jelasnya, Senin (10/8/2020).
Dia mengimbau agar UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak segera mengajukan permohonan secara online dan melapor setiap bulan, sehingga pajaknya hingga akhir 2020 dapat digratiskan oleh pemerintah.
Dia menegaskan bagi pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar termasuk kategori UKM, sehingga pajak yang dibayarkannya hanya 0,5 persen. Adapun saat pandemi Covid-19, UMKM dan UKM menjadi sektor paling terdampak, sehingga pemerintah menggratiskan pembayaran pajak tersebut bagi pelaku usaha yang mendaftarkan diri.
Nufransyah juga mengingatkan agar masyarakat yang masih memiliki pendapatan tetap dan tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 ini agar berbelanja ke UMKM. Pasalnya, ada kecenderungan masyarakat menghemat pengeluaran dan menabung guna bersiap menghadapi pandemi berkepanjangan.
Baca Juga
"Kami imbau yang punya penghasilan tetap berbelanja, UMKM ini harus ada yang beli, kami pemerintah mengimbau, boleh dibeli barang-barang yang dijual tetangga, sehingga ekonomi berputar," paparnya.