Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi/Baran Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menyatakan hanya seorang dosen dan peneliti yang bisa menduduki jabatan profesor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ali Ghufron Mukti dalam acara diskusi yang digelar BNPB, Kamis (7/8/2020).
"Tri Dharama Perguruan Tinggi harus dijalankan, termasuk track record-nya dan harus [melakukan] publikasi ilmiah [di jurnal internasional]. Kalau bukan dosen, dia peneliti," ujarnya.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa profesor bukanlah sebuah gelar melainkan jabatan tertinggi akademik.
Secara umum, dia menjelaskan terdapat tiga syarat yang dipenuhi seseorang untuk menduduki jabatan profesor.
Pertama, syarat dari sisi akademik yaitu angka kredit kecukupan yang harus dipenuhi minimal 850 angka kredit.
Kedua, mereka juga harus memiliki karya ilmiah. Penerapan standar di Indonesia yaitu membuat artikel di jurnal internasional bereputasi dengan nilai lebih dari 0,1.
Ketiga memenuhi persyaratan administrasi berupa penilaian kinerja baik, integritas baik dan perguruan tinggi pengusung juga paling tidak B atau prodi berakreditasi B.
Sebelumnya, seorang bernama Hadi Pranoto mengaku bergelar profesor dan pakar mikrobiologi. Dia mengklaim telah menemukan obat Covid-19. Namun, saat diperiksa pada pangkalan data Dikti, namanya sama sekali tidak muncul.