Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 99.835 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 99.835 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak, 34.152 di antaranya telah diberikan sanksi berupa tilang.
Sementara itu, 65.683 sisanya diberi sanksi teguran.
"Total ada 99.835 pengendara yang telah diberikan tindakan berupa tilang dan teguran selama 23 Juli - 5 Agustus 2020," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan selama Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, polisi paling banyak menindak pengendara kendaraan roda dua. Tercatat 27.081 pengguna sepeda motor yang dikenaik sanksi tilang dan teguran.
Sementara 5.706 pengendara mobil pribadi diberi saksi tilang dan teguran. Selain itu 235 pengemudi bus, 1.102 pengemudi kendaraan barang, dan 28 pengendara kendaraan khusus telah ditindak.
"Kami akan terus menindak semua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel