Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Joko Soegiharto Tjandra bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan, kendati sudah jadi terpidana dalam kasus lain.
Listyo mengatakan perkara dugaan tindak pidana cassie Bank Bali merupakan kasus korupsi yang sudah inkracht dengan terpidana Joko Soegiharto Tjandra, sementara kasus pemalsuan surat jalan adalah tindak pidana umum yang kini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.
"Bisa ditetapkan sebagai tersangka, kan kasusnya berbeda," kata Listyo kepada Bisnis, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik hingga kini sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara pemalsuan surat jalan. Menurutnya, tim penyidik tinggal selangkah lagi menetapkan terpidana Joko Soegiharto Tjandra sebagai tersangka.
"Semuanya sedang dalam proses, pada waktunya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana Joko Soegiharto Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, setelah sebelumnya sempat jadi buron selama 11 tahun di luar negeri.
Baca Juga
Penahanan itu dilakukan, untuk memudahkan tim penyidik Bareskrim Polri dalam memeriksa Joko Soegiharto Tjandra dalam kasus pemalsuan surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.