Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider Rp200 juta kepada Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Agustiani dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019 - 2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan Surat Tuntutan, Senin (3/8/2020).
JPU KPK meyakini Agustiani dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang dari Saeful Bahri agar dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Agustiani diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Wahyu Setiawan ditntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Agustiani dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Agustiani bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.