Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terpidana Djoko Soegiharto Tjandra masih memiliki peluang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa upaya hukum PK merupakan hak terpidana yang boleh diajukan ke Pengadilan Negeri, meskipun sebelumnya sempat ditolak.
Namun, menurut Hari, PK hanya boleh diajukan pihak terpidana sepanjang ada novum atau alat bukti baru yang bisa memperkuat permohonan PK terpidana di Pengadilan tingkat pertama.
"Boleh PK lagi, karena itu hak terpidana," tutur Hari kepada Bisnis, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiharto Tjandra, karena tidak pernah memenuhi syarat formil berupa kehadiran pihak pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, terpidana Joko Soegiharto Tjandra sudah ada di Indonesia untuk menjalani proses hukuman pidana badan dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.
Hari juga menjelaskan terpidana Joko Soegiharto Tjandra rencananya akan dititip di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali.
"Nanti dititipkan dulu di Bareskrim Polri," katanya.