Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Importasi Tekstil: Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Penuhi Panggilan Penyidik

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengemukakan bahwa Heru Pambudi dimintai keterangan sebagai saksi terkait prosedural impor tekstil di Direktorat Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama aparat Bea Cukai dan PT Pos Indonesia saat Media Briefing Program Anti Splitting Barang Kiriman dan Peresmian Perluasan Gedung Kantor Bea Cukai Pasar Baru (11/12/2018)/Bisnis.Doc
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama aparat Bea Cukai dan PT Pos Indonesia saat Media Briefing Program Anti Splitting Barang Kiriman dan Peresmian Perluasan Gedung Kantor Bea Cukai Pasar Baru (11/12/2018)/Bisnis.Doc

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada tahun 2018-2020.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa Heru Pambudi dimintai keterangan sebagai saksi terkait prosedural impor tekstil di Direktorat Bea dan Cukai. 

Ali mengatakan Heru Pambudi dimintai keterangan dalam perkara tersebut pada Selasa 28 Juli 2020 kemarin sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Dia (Heru Pambudi) hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diklarifikasi keterangannya terkait importasi tekstil itu," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (29/7/2020).

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Heru Pambudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka pejabat Bea dan Cukai Batam.

"Penyidik mencari fakta apakah yang dijalankan oleh para tersangka sudah sesuai aturan atau tidak. Lalu apakah saksi (Heru Pambudi) sebagai top management mengetahui perbuatan tersangka atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian, tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper