Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan temuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi.
Diketahui, terdapat temuan BPK terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan laporan tersebut.
"Dari laporan tersebut, itu kita melakukan koordinasi dengan pihak terutama BPK terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat satu lembaga, sejauh ada laporan BPK ke KPK itu kita tindak lanjuti," kata Firli di Gedung KPK, Kamis (23/7/2020).
Firli mengatakan hal tersebut adalah bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait.
"Agar betul-betul setiap rupiah uang negara bisa kita pertanggungjawabkan, dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara," ujar Firli.
Baca Juga
Menurut Firli sumber informasi terkait identifikasi adanya tindak pidana korupsi bisa dari dua hal, yakni laporan masyarakat dan hasil laporan lembaga seperti PPATK dan BPK.
"Kalau kita concern untuk ungkap segala jenis tindak pidana korupsi," tambahnya
Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN di lima kementerian/lembaga ke rekening pribadi. Total anggaran tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.