Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara sesuai protokol kesehatan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan tahapan ini juga mengikuti regulasi dalam Peraturan KPU No.6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Agenda ini diikuti oleh para pemilih yang berasal dari pejabat dan staf jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Selain itu, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri serta pegiat pemilu juga ikut dalam agenda ini.
Pada simulasi ini, penyelenggara menerapkan seluruh regulasi pemilihan sesuai protokol kesehatan yang disepakati.
“TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi pasangan calon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal satu meter,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS juga disediakan tempat cuci tangan.
Baca Juga
Penyelenggara turut menyediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Adapun untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan masker. Sementara itu, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus mengenakan masker dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan.
“Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan,” terangnya.
Sementara itu, penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 7.00 WIB.
Setelah itu, Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Petugas Keamanan dan Ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik.
Apabila suhunya di bawah 37,3 derajat, pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi daftar hadir. Kemudian pemilih menunggu giliran untuk mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik.
“Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini disimulasikan untuk Pemilihan Gububernur dan Wagub, serta Bupati dan Wabup,” tuturnya.
Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah.
Guna menjaga keselamatan pemilih, mereka diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pada tahap akhir ini, pemilih tidak lagi mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta. KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.
“Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus,” terangnya.
Lebih lanjut, pemilih dapat meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.
Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS.
Sesudah simulasi ini, KPU merencanakan akan melakukan beberapa kali simulasi di daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat, serta pemilih yang terdaftar di TPS setempat.