Pembacaan Putusan PKPU KCN Kembali Molor, Karena Pengurus Minta 'Fee' Maksimal

Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.
Foto: Dok. KCN
Foto: Dok. KCN

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.

Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.

PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur. Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp7,804 miliar. Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus.

KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp500 juta. Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Di sisi lain, Anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga SH dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.

Dia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5% merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU. “Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujar Desbeneri.

KOMITMEN

Di sisi lain, Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan perkara PKPU secara efektif dan efisien. Karena itu, KCN telah membayar tunai kewajiban utang kepada empat kreditur sebagaimana yang telah disepakati, disaksikan hakim pengawas dengan sepengetahuan pengurus PKPU.

"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu, wujud komitmen dari PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan oleh hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," kata Agus Trianto.

Sedangkan ditempat lain juru bicara KCN Maya S Tunggagini, menuturkan “kami heran kenapa sidang ini terus-terusan ditunda sebab dari pihak kami sudah tidak ada kendala, komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar US$ 1 juta di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu.

Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun, “Coba KCN, disini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa US$ 1 juta dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali”, tutupnya.

Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya. KCN, lanjutnya, siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.

"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.

Sejalan dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan. Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7/2020) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (24/7/2020). “Masalah fee akan diberi waktu hingga Rabu, dan perkara ini akan kita putus pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Robert SH Mhum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper