Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Propam Polri Hentikan Pemeriksaan Jenderal Prasetijo Utomo

Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik Propam Polri akan menunggu hingga Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehat kembali agar bisa dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann
Bisnis.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghentikan sementara penyidikan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena masih sakit.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik Propam Polri akan menunggu hingga Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehat kembali agar bisa dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). 
 
Menurutnya, penyidik Propam Polri akan menghormati hak Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang tengah sakit agar tidak dilanjutkan pemeriksaan sementara waktu, hingga oknum Polri tersebut sehat kembali.
 
"Kan yang bersangkutan masih sakit. Kalau masih sakit kita tidak bisa, kita hormati haknya. Nanti kan kalau sudah sembuh baru bisa di BAP lagi," tutur Awi, Senin (20/7/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo mengalami tekanan darah tinggi. Sakit tersebut dialami Prasetijo Utomo sejak upacara pencopotan Korwas PPNS Bareskrim Polri beberapa hari lalu dalam kasus buronan Djoko Tjandra.
 
"Sudah ya, masih sakit intinya," katanya.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper