Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengakui Polri telah mengeluarkan surat bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan nomor: Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes ter tanggal 19 Juni 2020 itu ditandatangani oleh dr. Hambektanuhita.
Argo mengatakan untuk menindaklanjuti hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga telah memeriksa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jumlah anggota Polri yang diperiksa dalam perkara tersebut.
"Iya benar, saat ini sedang diperiksa," kata Argo, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat membantu buronan Djoko Tjandra untuk memperoleh surat bebas Covid-19 tersebut. Hal itu, menurutnya, merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, siapapun yang terlibat akan diperiksa," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, sempat viral sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra bebas dari Covid-19. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan oleh seorang dokter di Pusdokkes Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.