Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan mendukung kebijakan Presiden Jokowi memangkas sejumlah lembaga negara jika keberadaan sejumlah lembaga tersebut dinilai tidak terlalu penting dan menjadi beban keuangan negara.
Meskipun demikian, Saan tetap mengimbau pemerintah untuk tetap memperhatikan nasib seluruh tenaga kerja yang terdampak dengan keputusan tersebut.
“(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2020).
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB telah mengusulkan agar sekitar 60 lembaga negara bisa dirampingkan.
“Kita sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk mendata dan menyampaikan ke Komisi II untuk mengevaluasi bersama. Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” ujar Saan.
Dia juga menambahkan bahwa perampingan lembaga jangan hanya dilihat dari segi fungsi, namun juga dilihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. Oleh karena itu, dia berpendapat beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan ketimbang lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang, katanya.
Baca Juga
“Kita lihat tingkat legitimasi lembaga itu. Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” kata Saan.
Kendati demikian, dia meminta agar pemerintah tidak bertindak gegabah, karena status para ASN serta tenaga kerja di lembaga tersebut tetap harus dipertimbangkan pengalokasiannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini. Presiden Jokowi beralasan, pembubaran institusi negara tersebut sebagai upaya perampingan organisasi.
Dengan adanya perampingan ini diharapkan anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga negara itu bisa dikembalikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.