Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan rapid test antibodi Virus Corona sebesar Rp150.000.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
“Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR,” tulis Kementerian Kesehatan RI melalui akun twitternya, Rabu (8/7/2020).
Adapun, batasan tarif tertinggi tersebut mulai berlaku pada Senin, 6 Juli 2020.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
“Saat ini, banyak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menekan komersialisasi rapid test antibodi dengan mengatur batas tarif tertinggi,” tulis akun @KemenkesRI.
Baca Juga
Besaran tarif tertinggi itu juga berlaku untuk masyarakat yan melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Terbitnya surat edaran tersebut, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat serta pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada, dapat memberikan jaminan serta mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.