Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan klarifikasi terkait dengan aduan yang menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter mewah milik swasta.
Diketahui, Firli sempat dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter yang diduga milik swasta dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan pihaknya juga bakal memanggil Firli Bahuri untuk diklarifikasi terkait dengan aduan tersebut.
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," kata Tumpak, Kamis (25/6/2020).
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta terkait dengan laporan terhadap Firli. "Pengaduan itu sudah kami terima dan Dewas sudah tugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, dia menjamin akan melakukan tugas pengawasan terhadap lembaga antirasuah dengan sebaik-baiknya. Dia pun berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap KPK.
"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di rel nya," ujarnya.
Adapun, MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan pelanggaran etik. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20/6).
Laporan tersebut merupakan aduan yang kedua. Dalam aduan pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu dengan puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Terkait dengan aduan tersebut, Indonesia Corruption Watch pun meminta agar Firli diselidik oleh KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Untuk itu, kata dia, KPK perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami sejumlah hal. Selain itu, Kurnia juga mengungkit soal kiprah Firli terkait dengan pelanggaran etik di KPK. Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli juga pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik, lantaran bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," katanya.