Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri.
Diketahui, Firli sempat dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter yang diduga milik swasta.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Firli diduga melanggar kode etik KPK pada bagian Integritas. Dalam aturan tersebut, pegawai/pimpinan KPK dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme.
"Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil ybs [Firli Bahuri], kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata Kurnia, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Untuk itu, kata dia, KPK perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami sejumlah hal, pertama, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
Baca Juga
Kemudian, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu dan apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang beperkara di KPK. "Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mengungkit soal kiprah Firli terkait dengan pelanggaran etik di KPK. Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli juga pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik, lantaran bertemu dengan pihak yang tengah beperkara di KPK.
"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," katanya.
Maka dari itu, kata Kurnia, berpegang pada TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Komjen Firli Bahuri diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral. "Langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun, MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan pelanggaran etik. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20/6).
Laporan tersebut merupakan aduan yang kedua. Dalam aduan pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu dengan puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.