Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Penetapan Fakhri Hilmi bersamaan dengan penetapan 13 tersangka korporasi dari kalangan manajer investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya tengah mencari alat bukti yang cukup dengan pasal pencucian uang ke tersangka Fakhri Hilmi.
"Sementara ini masih dijerat dengan Pasal Tipikor ya, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uang," tuturnya, Kamis (25/6).
Hari juga mengatakan terhadap tersangka Fakhri Hilmi masih belum dilakukan upaya penahanan 20 hari ke depan oleh tim penyidik.
Namun, menurut Hari, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan ditahan seperti enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih proses ya, karena ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi masih menunggu dari tim penyidik," katanya.
Dalam catatan Bisnis, Fakhri Hilmi adalah pejabat karir di regulator bidang pasar modal sejak era Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK. Pada 14 Januari 2012, Fakhri Hilmi dilantik oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai pejabat eselon II di Bapepam. Saat itu, FH menjabat Kepala Biro Pengelolaan Investasi.
Sebagaimana diketahui, Bapepam kemudian melebur ke dalam badan baru yang sudah dibentuk, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun yang sama. Berdasarkan data OJK, Fakhri Hilmi menduduki posisi Direktur Pengelolaan Investasi hingga 2017.
Posisi tersebut berada di bawah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, unit yang dijabat FH saat ini. Sejak perubahan anggota Dewan Komisioner OJk pada 2017, Fakhri Hilmi mendapat promosi dengan menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.