Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu.
Dua komisioner yang diberhentikan berasal dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dua penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi yakni Hasrun Syahputra (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) dalam perkara 34-PKE-DKPP/III/2020 dan Tahir (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) dalam perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Putusan, Prof. Teguh Prasetyo melalui keterangan resminya Kamis (25/6/2020).
Putusan itu disampaikan dalam agenda pembacaan putusan sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (24/6/2020).
Dua vonis pemberhentian di atas merpakan bagian dari 10 perkara yang digelar dalam Sidang DKPP tersebut. Simak sidang itu selangkapnya dari Youtube DKPP RI di atas.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020.
Selain itu sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua turut diputuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020.
DKPP mengeluarkan total 41 sanksi dalam sidang kali ini, terdiri atas Rehabilitasi (13), Peringatan (19), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
Adapun sdang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis serta Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, sebagai Anggota Majelis.