Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Syarat Usia di PPDB DKI, Kemendikbud: Sudah Sesuai Aturan

Persyaratan usia dalam PPDB di DKI Jakarta diklaim sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
Wakil Bidang Kesiswaan SMA Negeri 8 Jakarta, Roni Saputro, memberi penjelasan kepada orangtua calon peserta didik saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB), Selasa (25/6/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang
Wakil Bidang Kesiswaan SMA Negeri 8 Jakarta, Roni Saputro, memberi penjelasan kepada orangtua calon peserta didik saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB), Selasa (25/6/2019). JIBI/Bisnis/Ria Theresia Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan usia sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.

Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non-akademik.

Sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orang tua murid Tita Soedirman mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.

"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.

Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Pasalnya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper