Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara melakukan upaya penahanan terhadap tersangka HKL salah satu Direktur di PT SHM selama 20 hari ke depan sejak Kami 18 Juni 2020.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengemukakan bahwa tersangka ditahan sesuai KUHAP agar tidak menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi lagi perbuatannya.
Dia menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, HKL langsung dijebloskan ke dalam rutan Polres Metro Jakarta Utara hingga pelimpahan tahap dua rampung.
"Iya mas [membenarkan], yang bersangkutan (HKL) sudah ditahan," tuturnya, Selasa (23/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara masih menelusuri pihak pengirim paket narkotika jenis ganja kering seberat 58 gram yang memakai nama 31 Best Collection Medan dan dikirim kepada tersangka HKL ke PT SHM di kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Menurutnya, tersangka HKL tersebut juga sempat menyuruh office boy (OB) kantor untuk menerima langsung paket tersebut dan diantarkan ke ruang HKL di kantornya.
Selanjutnya, kata Budhi, HKL membawa paket itu ke rumahnya di kawaan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Seperti diketahui, kepolisian mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Marunda tentang adanya pengiriman paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan.