Bisnis.com, JAKARTA - Sektor pariwisata berbasis alam terbuka mulai dibuka secara bertahap. Dalam penyelenggaraanya, baik pengelola tempat wisata maupun pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa protokol kesehatan di area wisata telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/328/2020.
Adapun, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah pembatasan jumlah pengunjung objek wisata yakni hanya separuh atau 50 persen dari total kapasitas yang dimiliki.
"Jadi tidak boleh ada kerumunan dan selalu jaga jarak aman. Teknis pembukaan lokasi daya tarik wisata, terkait dari jam dan operasional, tergantung dari ketentuan yang didasarkan pada peraturan dan kebijakan pemerintah daerah setempat," ujar Reisa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan para pengelola objek wisata juga wajib melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.
Selain itu, mereka juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.
Baca Juga
Kemudian, pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk juga wajib dilakukan dan memperbanyak media informasi seperti wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter dan cuci tangan, di seluruh lokasi wisata.
Para pekerja atau SDM pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Berikut ini adalah beberapa kewajiban lain dari pengelola objek wisata di tengah kenormalan baru.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung yang masuk. Cara yang disarankan adalah dengan menggunakan sistem daring guna menghindari kerumunan pengunjung di pintu masuk.
Kedua, pengaturan jam operasional. Ketiga, melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto.
Keempat, fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan.
Kelima, mengatur jarak antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter. Keenam, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
Ketujuh, menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service.
Sedangkan bagi pengunjung obyek wisata, pemerintah mengimbau agar memastikan kondisi kesehatannya sebelum berangkat.
"Apabila sedang sakit, di rumah saja, istirahat yang cukup dan pastikan imunitas kembali dan tubuh fit sebelum memutuskan keluar rumah," ujar Reisa.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan masker selama berada di lokasi objek wisata. Selain itu, hindari mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar, orang-orang dalam kelompok rentan seperti lansia dan orang berpenyakit penyerta.
Setelah pulang dari obyek wisata, masyarakat disarankan untuk mandi dan mengganti pakaian serta membersihkan semua peralatan yang dibawa keluar rumah.