Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR-RI Adian Napitupulu meminta Presiden Joko Widodo tak memberi pinjaman Rp8,5 triliun ke Garuda Indonesia.
Menurutnya pemberian pinjaman tersebut tidak tercakup dalam PP.23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka bisa melanggar peraturan pemerintah tersebut dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu No.1 tahun 2020.
"Jika dipaksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa 'tidak selamat'," ujar Adian melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan PP.23/2020 memuat empat pilihan bagi pemerintah untuk mengucurkan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pertama, penyertaan modal negara. Kedua, penempatan dana. Ketiga, investasi pemerintah dan keempat, penjaminan.
"Dari empat pilihan itu, peluang membantu Garuda hanya dimungkinkan dalam bentuk penyertaan modal negara atau investasi pemerintah," tuturnya.
Namun demikian, Adian mempertanyakan adanya rencana bantuan dana talangan dan berikut hari disebut pinjaman/utang kepada Garuda yang berpotensi melanggar peraturan yang ada.