Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Restu Calon PAN di Pilkada Kotim Ilegal, Tanda Tangan Zulkifli Hasan Dipalsukan

Pasangan Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah tidak diakui Partai Amanat Nasional, karena surat persetujuannya palasu. Tanda tangan Ketuam Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno dipalsukan dalam surat persetujuan calon PAN tersebut.
Partai Amanat Nasional, PAN
Partai Amanat Nasional, PAN

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Pasangan Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah tidak diakui Partai Amanat Nasional, karena surat persetujuannya palasu. Tanda tangan Ketuam Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno dipalsukan dalam surat persetujuan calon PAN tersebut.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional melaporkan kasus pemalsuan surat persetujuan calon Bupati Kotim Kalteng, yang menyatakan pasangan Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani mendapat amanah dari partai berlambang matahari tersebut.

Achmad Diran, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Kalimantan Tengah, mengatakan surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PAN Pusat Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno membuat resah dan geram pengurus PAN di daerah.

"Terkait surat B.1-KWK palsu tentang calon bupati dan wakilnya sudah dilaporkan ke polisi oleh Pengurus DPP," katanya Sabtu (6/6/2020) seperti dilontarkan Antara.

Pengurus PAN pusat dan daerah menilai, adanya persoalan itu, merugikan partai apalagi tanda tangan ketua dan sekjen juga turut dipalsukan.

Maka dari itu pembuat surat persetujuan calon Bupati Kotim palsu tersebut, harus diproses dan diungkap dari mana surat tersebut terbit atau diperoleh.

"DPP PAN meminta persoalan ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian," dia menegaskan.

Wakil Gubernur Kalteng dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menyampaikan, dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan DPP tentang hal tersebut.

Bahkan secara langsung berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN yang menyatakan bahwa surat tersebut memang palsu dan dirinya tidak pernah menerbitkannya.

Bahkan tim pemilihan kepala daerah PAN pusat juga tidak pernah mengeluarkan SK yang kini sudah beredar di tengah masyarakat Kalteng tersebut.

"Pokoknya bahwa surat B.1-KWK yang beredar di masyarakat itu palsu. Tanda tangan Zulkifli Hasan yang dibubuhi materai enam ribu dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Diran menekankan sejauh ini untuk rekomendasi belum ada informasi kapan diterbitkan. Tetapi beberapa nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang akan diusung PAN, memang sudah diajukan ke pengurus DPP. Termasuk pula nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam pilkada 2020.

Ia menambahkan, jika nantinya rekomendasi sudah diterbitkan, maka seluruh pengurus maupun simpatisan PAN tentunya akan tegak lurus mendukung calon tersebut. Tak hanya menyampaikan visi dan misi, tetapi juga berupaya memenangkan calon dalam pilkada.

"Jika nanti terbit, maka kami wajib mendukung, siapa pun itu baik bakal calon bupati maupun gubernur yang dipilih DPP," ujar Diran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper