Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Divonis Bersalah Terkait Pemutusan Jaringan Internet di Papua, Ini Kata DPR

Putusan PTUN Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua, seharusnya menjadi pelajaran penting dalam demokrasi.
Warga menggunakan jaringan internet saat melakukan rapat daring di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda
Warga menggunakan jaringan internet saat melakukan rapat daring di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020)./ANTARA FOTO-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan sejumlah LSM terkait dengan pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan putusan PTUN Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika atas kasus pemutusan internet di Papua, seharusnya menjadi pelajaran penting dalam demokrasi.

“Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Jika bicara akses konten internet, seharusnya negara membatasi sehingga tidak semua konten dapat diakses.

Namun berdasarkan putusan PTUN, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.

Hal itu, kata Sukamta, tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40. "Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” tuturnya.

Dalam video unggahan akun Twitter @masdinur pada Rabu (3/6/2020), Hakim Ketua PTUN Jakarta Nelvy Christin mengabulkan gugatan Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Akun tersebut juga mengunggah alasan pemutusan internet adalah perbuatan melanggar hukum. Pertama, tidak menyediakan fasilitas agar informasi tersedia bagi publik.

Kedua, penutupan internet tidak hanya menghalangi jurnalis dan pembela yang memantau dan melaporkan konflik, tetapi memfasilitasi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional. Ketiga, tindakan tersebut melanggar Undang Undang ITE Pasal 20 ayat (2b).

Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa pihak yang bersalah yakni Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper