Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Satgas KPK Sempat Mendapatkan Perlawanan dari Nurhadi dan Menantunya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan bilangan Jakarta Selatan.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan bilangan Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengatakan saat tim tiba, pintu rumah yang ditempati Nurhadi tertutup rapat.

Meski tim satgas lembaga antirasuah itu sudah meminta secara baik-baik, tetapi pintu tak kunjung dibukakan. Akhirnya, kata Nurul, KPK pun berkoordinasi dengan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat untuk membuka pintu secara paksa.

“Iya, pintu tidak dibuka. KPK berkoordinasi dengan RT setempat agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” kata Nurul lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020).

Setelah dibuka paksa, tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu diamankan bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono. Tak hanya itu, istri Nurhadi, Tin Zuraida pun ikut dibawa oleh KPK sebagai saksi.

Tak hanya mengamankan para tersangka dan satu saksi, kata Nurul, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan. "KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di MA, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) selaku swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

Nurhadi bersama dengan kedua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.

Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Namun, berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap ketiga tersangka itu belum berhasil kendati sudah dilakukan penggeledahan dari Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper