Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta tengah menyusun protokol kesehatan beribadah di masjid jelang berakhirnya fase ketiga pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Ibu Kota.
Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al Ayyub menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah menyusun usulan protokol sementara.
"Kami sedang menyiapkan protokol kesehatan, sesuai dengan SE Menteri Agama dan nanti juga menyesuaikan dengan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta," kata dia, seperti dilansir Tempo Senin, (2/6/2020).
Surat Edaran yang dimaksud Makmun adalah SE No. 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.
Dari usulan protokol sementara yang sudah dibuat, DMI Jakarta membaginya menjadi dua kategori, yakni menjaga keamanan diri sendiri saat menuju masjid dan hal-hal yang harus dilakukan pengurus masjid. Makmun mengatakan, protokol itu rencananya akan diterapkan di 3.700 masjid yang ada di Ibu Kota.
Isi protokol menjaga keamanan diri sendiri saat menuju masjid itu adalah:
Baca Juga
1. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum berangkat ke masjid
2. Anak-anak, orangtua atau orang yang sakit tetap berada di rumah saja
3. Membawa Al-Quran sendiri dari rumah atau membacanya melalui handphone masing-masing
4. Membawa/menggunakan sajadah/sarung/mukena sendiri
5. Jaga jarak kurang lebih 2 meter antar jamaah dan hindari bersalaman atau kontak fisik lainnya
6. Selalu menggunakan masker
7. Berwudhu di rumah
8. Hindari berkerumun saat masuk dan keluar dari masjid.
Sedangkan protokol yang harus dilakukan oleh pengurus masjid adalah:
1. Buka masjid 15 menit sebelum adzan dan tutup masjid 10 menit setelah selesai shalat
2. Kurangi waktu tunggu antara adzan dengan iqamah +/- 10 menit
3. Untuk sementara waktu karpet digulung, simpan Al Quran dan buku-buku lainnya
4. Pastikan jarak aman antar jamaah +/- 2 meter
5. Jangan membagikan makanan dan minuman di dalam masjid
6. Tutup toilet dan tempat wudhu
7. Tromol keliling masjid/musala diganti yang statis atau ditaruh di pintu masjid/musalah.