Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Pekan Depan, Ini Aturan Sistem Kerja ASN Saat New Normal

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk Best Practices Kepemerintahan yang Baik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyongsong era kenormalan baru (new normal) pada Jumat (5/6/2020) mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian jam kerja, dukungan sumber daya manusia, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home),” demikian kutipan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5/2020).

Sementara itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, manajemen SDM juga perlu memperhatikan pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja serta memastikan kedisiplinan pegawai untuk PPK.

Dari sisi infrastruktur, PPK diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.

PPK juga wajib memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi.

Selain itu, PPK juga perlu menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Beleid Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Lebih lanjut, PPK juga bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Dengan diberlakukannya SE No.58/2020 maka SE No.57/2020 yang diterbitkan sehari sebelumnya atau pada 28 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku. SE No.57/2020 salah satu isinya ialah memperpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper