Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mnerbitkan Surat Edaran Nomor 58/2020. Surat ini mengatur sistem kerja ASN secara keseluruhan pada era kenormalan baru yang direncanakan mulai pada Juni 2020.
Penerbitan surat dilakukan hari ini, Jumat (29/5/2020). Beleid itu merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden No.11/2020 dan Keputusan Presiden No.12/2020, serta arahan Presiden untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Poin penting dalam SE No.58/2020 adalah penyesuaian sistem kerja ASN dilaksanakan secara fleksibel dalam pengaturan lokasi kerja yakni work from office dan work from home.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah wajib menyeleksi pejabat atau pegawainya untuk bekerja di kantor atau dari rumah dengan memerhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Khusus bagi Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi tinggal di daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka wajib menugaskan Pegawai ASN bekerja dari rumah secara penuh dengan memperhatikan kinerja dan target kerja yang bersangkutan.
Namun, bagi Pegawai ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, sebagaimana diatur dalam Permenkes No.9/2020, untuk melakukan pekerjaan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Baca Juga
Dengan diberlakukannya SE No.58/2020 maka SE No.57/2020 yang diterbitkan sehari sebelumnya atau pada 28 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku.