Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

New Normal: Polri-TNI Diterjunkan, Kapolri: Bukan Penegakan Hukum

Polri dan TNI mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru (new normal).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat konferensi video Operasi Ketupat 2020 di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2020)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat konferensi video Operasi Ketupat 2020 di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri dan TNI mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru (new normal).

Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5/2020) malam.

Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Idham menegaskan intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata jenderal bintang empat ini.

Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus corona baru.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru. Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper